Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan kegiatan UPT SDN Kebonsari kota Pasuruan dalam rangka menjaring dan menyaring siswa/siswi baru dalam kuantitas dan kualitas akademik dan non akademik sesuai visi dan misi UPT SD Negeri Kebonsari Kota Pasuruan.

Dasar Hukum

  1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2021 tentang  Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Iklusif.
  3. Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Tenis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pasuruan Tahun Pelajaran 2024/ 2025.
  4. Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 100.3.3.3/127/423.011/2024 tentang Periode Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengan Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Teknik

  1. Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran yang telah terisi pada tanggal 1 – 18 Juni 2024, Waktu : 07.30 – 12.00 WIB
  2. Tanggal 1 Juni – 18 Juni 2024 Pengolahan data calon peserta didik baru
  3. Tanggal 19 Juni 2024 Seleksi calon peserta didik baru
  4. Tanggal 20 Juni 2024 Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025
  5. Tanggal 24 – 25 2024 Daftar ulang calon peserta didik baru

Syarat Pendaftaran

  1. Penerimaan dengan ketentuan jalur A. Zonasi (Berdasarkan zonasi tempat tinggal) B. Afirmasi(Dengan membuktikan kartu PKH/Hasil Assesmen INKLUSI/ABK) C. Prestasi (Sertifikat perolehan prestasi diri dalam bidang IPTEK/SENI) C.Mutasi (Surat Keterangan Kepindahan kedinasan/pekerjaan orang tua)
  2. Penerimaan dengan mengutamakan calon Peserta Didik Baru : Minimal berusia 6 tahun pada bulan Juli 2022, apabila calon peserta didik baru belum berusia 6 tahun harus menyertakan surat keterangan dari Psikolog/Kepala Sekolah TK/Guru TK dan atau memiliki kemampuan khusus. 
  3. Menyerahkan bukti pendaftaran yang telah dicetak kepada panitia dengan melampirkan FC Akte Kelahiran, FC KK, serta Ijazah TK maupun sertifikat atau piagam penghargaan bagi calon peserta didik yang memiliki.
  4. Memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai pagu yang dibutuhkan yaitu 4 kelas @28 siswa  à  4 x 28 = 112 siswa.
  5. Pengumuman serta proses penerimaan Calon Peserta Didik Baru dapat dilihat melalui Website UPT SDN Kebonsari atau melalui WA  0852-8803-6313